Balik Nama Mobil Bekas Jadi Gratis: Untung Besar atau Jebakan Pajak Baru?

Pemerintah hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas per 5 Januari 2025. Aturan ini lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pajak hanya berlaku untuk kendaraan baru. Transaksi bekas bebas biaya. Pasar mobil second langsung bergairah. Dealer laporkan kenaikan minat 25% sejak awal tahun. Pembeli baru tersenyum lebar.

Manfaatnya besar. BBNKB dulu capai 1-2% harga kendaraan. Mobil Rp200 juta bisa tambah Rp2-4 juta. Kini nol. Uang itu bisa untuk cicilan atau perawatan. Balik nama di Samsat jadi cepat. Dokumen lengkap selesai sehari. Warga patuh pajak. Data kepemilikan rapi. Risiko tilang turun. Ekonomi otomotif menggeliat.

Namun biaya lain tetap ada. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan wajib. Mobil umur 6 tahun bayar Rp2-5 juta setahun. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp143.000. Biaya admin STNK dan BPKB Rp100.000-250.000. Mutasi antarprovinsi tambah Rp1,5 juta untuk cek fisik. Pemutihan denda PKB berlaku di 20 provinsi sampai Desember 2025. Telat bayar denda 2% per bulan muncul lagi.

Apakah ini jebakan? Bukan sepenuhnya. Pemerintah incar pajak rutin dari PKB. Pasar bekas tumbuh. Pembeli baru hemat di awal. Tapi biaya tahunan perlu perhitungan cermat. Jangan sampai hemat balik nama rugi di pajak tahunan.

Contoh Perhitungan Ambil motor bekas Honda Vario 2019 harga Rp18 juta.

  • Sebelum 2025: BBNKB 1% = Rp180.000. SWDKLLJ Rp35.000. Admin STNK Rp100.000. Total Rp315.000. Jika ada tunggakan PKB 1 tahun (Rp200.000) + denda Rp50.000. Total jadi Rp565.000.
  • Sesudah 2025: BBNKB Rp0. SWDKLLJ Rp35.000. Admin STNK Rp100.000. PKB tahunan Rp200.000 (bayar rutin). Total awal Rp135.000. Hemat Rp180.000. Jika pakai pemutihan denda hemat tambah Rp50.000. Total hemat Rp230.000.

Saran beli cerdas: Periksa riwayat pajak. Datang ke Samsat sebelum deal. Kebijakan ini peluang besar. Kendaraan bekas lebih terjangkau. Hitung biaya jangka panjang. Pasar otomotif 2025 siap manjakan Anda.